Rangkaian Lobi Bebaskan Siti Aisyah dari Jeratan Hukum Malaysia

Yuliawati
Oleh Yuliawati
11 Maret 2019, 20:25
Siti aisyah
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (kiri) menjelaskan proses pembebasan Siti Aisyah dari jeratan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, Jakarta Timur (11/3/2019).

Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara. "Ketiga Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," kata dia.

(Baca: Tersisa 37 Vonis, Amnesty International Dorong Hukuman Mati Dihapus)

Dari proses lobi ini, dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato' Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Sidang kasus Siti Aisyah sebenarnya melalui proses panjang yang disidangkan pada 1 Maret 2017.

Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat.

Siti aisyah
Siti Aisyah tampak bahagia bebas dari jeratan hukum di Malaysia. (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
 


Siti Aisyah Bebas Sesuai Hukum Malaysia

Laoly menegaskan bahwa pembebasan Siti Aisyah sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Malaysia.  Penarikan dakwaan melalui proses persidangan sesuai Pasal 254 hukum acara pidana Malaysia. "Itu di mungkinkan dalam hukum acara pidana Malaysia, Jaksa mencabut (tuntutan terhadap Siti Aisyah)," kata Yasonna.

Selain kasus Siti Aisyah, pemerintah RI pernah menghadapi kasus pembunuhan di mana jaksa mendeponir dengan mencabut dakwaan dan lain-lain. "Kami hargai hukum masing-masing negara," kata Yasonna.

Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muhzar menyatakan berdasarkan hukum acara pidana di Malaysia memang pengadilan dapat mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...