Lapor ke Bawaslu, Simpatisan Prabowo Minta Jokowi Didiskualifikasi

Ameidyo Daud Nasution
25 Februari 2019, 17:05
Debat Capres II
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoax ke Bawaslu karena dinilai melakukan kebohongan publik.

Kebohongan Publik

Kuasa Hukum Koalisi Anti hoaks Nasional Pitra Romadoni menilai, pernyataan Jokowi tersebut merupakan kebohongan publik. Jokowi dinilai dapat dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Pasal 317 KUHP yang mengatur tentang kebohongan publik, penyebaran berita bohong, dan keterangan palsu.

Pitra juga mengatakan, apabila Bawaslu menyatakan hal ini tidak melanggar pidana Pemilu maka pihaknya akan melapor kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Bareskrim Polri. Ancaman laporan ke Bareskrim karena Jokowi dianggap menyebarkan pidana kebohongan. "Ini negara hukum dan konstitusi jelas berlandaskan hukum," kata Pitra.

Selain Pitra, sebenarnya pengacara Eggi Sudjana juga merupakan kuasa hukum yang dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Namun, Eggi tidak terlihat di Bawaslu.

Jalih maupun Pitra mengakui pihaknya merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Meski demikian, Jalih mengatakan, laporan ini murni diberikan kepada Bawaslu dalam menyikapi debat capres yang lalu. "Kami tunggu (keputusan Bawaslu) 14 hari ke depan," kata Jalih.

(Baca: Disebut Tak Berguna, Jokowi Tetap Lanjutkan Pembagian Sertifikat Tanah)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...