SDM Terkait Empat Subsektor Kreatif Ini Mulai Disertifikasi

Dini Hariyanti
27 Desember 2018, 17:29
Kopi
Shopee
Proses cupping saat coffee workshop bersama Anomali Coffee dan Shopee, Jumat (27/7).

Sementara itu, terkait subsektor musik, pemerintah menggandeng sejumlah pihak salah satunya Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik RI (PAPPRI). Sekjen PAPPRI Johnny Maukar menyatakan, musisi bisa membuktikan kemampuan tanpa harus audisi jika memiliki sertifikasi profesi.

“Bukti kemampuan itu harus yang diakui oleh satu lembaga yang ditunjuk negara. Sehingga lembaga yang ditunjuk itu melakukan uji kompetensi berdasarkan standar,” kata dia, mengutip keterangan resmi Bekraf. (Baca juga: Basis Data Tertata, Pendapatan Industri Musik Capai Rp 10 Triliun)

Berdasarkan data Bekraf tercatat sekitar 1.644 pelaku ekonomi kreatif mengikuti program fasilitasi sertifikasi profesi per Mei tahun ini. Peningkatan kompetensi SDM sejalan dengan arah pengembangan bisnis kreatif pada tahun-tahun mendatang.

Hal tersebut tertuang dalam draf Undang-undang Ekonomi Kreatif yang ditargetkan terbit pada 2019. Pasal 18 menyebutkan, pelaku ekonomi kreatif wajib memenuhi standar kompetensi tergantung kepada persyaratan subsektor melalui sertifikasi profesi.

(Baca juga: Bekraf Minta Pemda Longgarkan Pajak untuk Ekonomi Kreatif

Direktur Harmonisasi Regulasi dan Standardisasi Bekraf Sabartua Tampubolon mengutarakan, sertifikasi bukan indikator tunggal kompetensi seseorang. Tapi ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing SDM kreatif Indonesia menembus pasar global.

“Bekraf terus mendukung pengembangan ekosistem komunitas pelaku ekonomi kreatif. Kami yakin ekonomi kreatif yang makin maju bisa menjadi tulang punggung perekonomian nasional,” kata dia. (Baca juga: Akhir Tahun, 155 Pebisnis Kreatif Berstatus Perseroan Terbatas

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...