Kelola Blok South Jambi B, Hong Kong Jindi Akan Dongkrak Produksi

Anggita Rezki Amelia
21 Desember 2018, 11:51
Ambil Alih Lapangan Migas Blok Mahakam
Arief Kamaludin|KATADATA
Suasana North Processing Unit (NPU) wilayah kerja Blok Mahakam di Kutai Kartanegara, Minggu (31/12). Pertamina resmi mengambil alih pengelolaan Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie mulai 1 Januari 2018.

Jindi South Jambi B Co. Ltd, berencana mendongkrak produksi lapangan minyak dan gas (migas) Blok South Jambi B. Hal itu dilakukan setelah anak usaha Hong Kong Jindi Group ini resmi mengelola blok tersebut dengan menjadi operator mulai 26 Januari 2020 mendatang.

Direktur Jindi South Jambi B Co. Ltd Song Zhizong mengatakan target produksi gas blok yang mencapai 200 juta kaki kubik per hari (mmscfd) ini termasuk kandungan karbon dioksida (co2) di blok tersebut. Nantinya, gas yang dijual terpisah dari co2. Adapun target 200 MMscfd itu lebih tinggi dibanding produksi blok South Jambi B terakhir kali. 

(Baca: Hong Kong Jindi Resmi Kuasai 100% Blok South Jambi B)

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan produksi terakhir kali pada 2011. Operator blok saat itu menghasilkan 1 MMscfd untuk gas, dan minyak sebesar 10 bph pada tahun itu. Produksi ini mulai turun sejak 2006 yang waktu itu mencapai 23 MMscfd untuk gas.

Saat ini, operator Blok South Jambi B masih dikendalikan oleh ConocoPhillips dengan hak kelola 45 %. Pemegang hak kelola lainnya adalah Pertamina sebesar 25 % dan PetroChina 30 %.

Song yakin pihaknya bisa memproduksi gas yang besar dari blok itu lantaran cadangan gas dari Blok tersebut masih menjanjikan. “Ada dua struktur di blok ini, dan dua-duanya discovery gas, meskipun ada co2 tapi ini besar, makanya saya tertarik,” kata Song di Jakarta, Kamis (20/12).

Kementerian ESDM memperkirakan cadangan blok ini sekitar 270 bcf untuk cadangan P1 atau terbukti, cadangan P2 atau potensi sebesar 439 bcf dan p3 atau mungkin sebesar 823 bcf. 

(Baca: Hong Kong Jindi Lunasi Bonus Tandatangan Blok South Jambi B)

Meski kontrak baru berlaku 2020, Jindi South Jambi B berencana mulai melaksanakan kegiatan Komitmen Kerja Pasti (KKP) lebih awal yakni mulai tahun depan. Harapannya perusahaannya bisa mengajukan proposal pengembangan (PoD) jika menemukan cadangan terbukti nantinya.  

Jika diperinci, dana KKP Jindi selama lima tahun pertama di blok tersebut sebesar 
US$ 60 juta. Dana tersebut untuk survei geologi dan geofisika (G&G) serta seismik dua dimensi (2D) sepanjang 300 kilometer. Kegiatan lainnya adalah seismik tiga dimensi (3D) 400 kilometer persegi dan pengeboran tiga sumur.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar pun mendukung kontraktor baru blok tersebut agar bisa menggunakan dana KKP nya lebih awal sebelum kontrak blok tersebut berakhir. Ini diperlukan sebagai usaha untuk mencari cadangan migas baru.  “Mereka bisa langsung gunakan KKP-nya. Nanti kerja sama dengan ConocoPhilips,” kata dia.

Adapun bagi hasil blok ini sebesar 43% untuk minyak dan 48% untuk gas bagi kontraktor, ini masih bagi hasil dasar (base split). Arcandra mengatakan bagi hasil blok tersebut akan meningkat setelah Jindi mengajukan proposal pengembangan (PoD) baru dari blok tersebut ke Kementerian ESDM nantinya.

(Baca: Upaya Hong Kong Jindi Menghidupkan Lagi Blok South Jambi B)

Sebagai informasi, Jindi meneken kontrak gross split blok tersebut pada Kamis (20/12). Hong Kong Jindi memperoleh Blok South Jambi B melalui proses lelang Agustus lalu. Blok ini habis kontrak 25 Januari 2020 mendatang. Jadi, kontrak itu efektif sekitar dua tahun lagi.

Dengan penandatanganan kontrak itu, Jindi mereka menjadi pemegang 100% hak kelola blok tersebut, meskipun nantinya harus menawarkan 10% ke pemerintah daerah. Sebelum meneken kontrak, Jindi South Jambi B telah membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 5 juta. Selain itu, mereka membayar jaminan pelaksanaan sebesar 10% dari dari KKP.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...