Pengembang Gim Jangan Tunda Proteksi Kekayaan Intelektual
Gim termasuk dalam salah satu subsektor ekonomi kreatif yang ditangani Bekraf, yakni aplikasi dan pengembang gim. Subsektor ini diprediksikan terus berkembang sejalan dengan semakin marak perusahaan rintisan (startup) yang bermain di bidang ini.
Bekraf menyatakan, subsektor yang menarik pendanaan dari investor tersebut menghasilkan nilai transaksi yang besar. Situasi ini juga tak lepas dari semakin seringnya penggunaan perangkat mobile untuk kebutuhan bermain gim.
Berdasarkan laporan Superdata diketahui, rata-rata pengguna ponsel pintar bermain game mobile tiga kali sehari. Rerata setiap sesi permainan selama sepuluh menit. Gim simpel, singkat, dan mudah diakses lebih sering dimainkan daripada gim kompleks.
Kepala Bekraf Triawan Munaf mengutarakan, seperti halnya subsektor ekraf lain maka aplikasi dan pengembang gim harus mendaftarkan karya-karya intelektualnya. Pasalnya, arah ke depan adalah monetisasi HKI agar bisnis yang dijalankan semakin berkembang.
"Kalau tidak bisa didaftarkan HKI, tidak bisa dimonetisasi karya kreatifnya. Kekayaan intelektual ini juga dapat menjadi jaminan bagi pelaku ekraf untuk mengakses permodalan dan memvaluasi bisnisnya," ujar dia.
(Baca juga: Tak Hanya Diproteksi, Kekayaan Intelektual Juga Perlu Dikapitalisasi)
Berdasarkan data Bekraf diketahui, per akhir tahun lalu jumlah pemain gim di dalam negeri sejumlah 43,7 juta orang. Mengutip informasi yang dipublikasikan www.newzoo.com bahwa Indonesia menduduki peringkat ke-17 dunia untuk pasar gim.