Berakhir Damai, Produsen Modem Bolt Lolos Pailit

Dimas Jarot Bayu
14 November 2018, 17:35
Ponsel internet
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi penggunaan paket internet.

Dalam proposal perdamaian, PT Internux mengategorikan enam jenis utang, yakni usaha, afiliasi, provider tower, biaya hak penggunaan frekuensi, pembiayaan, dan outsourcing. PT Internux akan membayar dengan cara mencicil porsi 5%-15% dari total utang setiap tahunnya, kecuali untuk outsourcing. Untuk utang kepada outsourcing, PT Internux akan membayar sesuai ketentuan dalam kebijakan dan aturan perseroan.

(Baca juga: Belitan Utang yang Mengancam Perusahaan Internet Grup Lippo)

Kecuali outsourcing, jika pembayaran cicilan utang per tahun gagal maka bisa ditangguhkan. Nilai utang itu akan digabungkan dengan pembayaran pada jatuh tempo berikutnya hingga waktu terakhir atau tahun kesepuluh.

Jika dana untuk membayar sisa utang tidak memenuhi waktu jatuh tempo, maka Intenux dapat membayar paling lambat pada akhir bulan ke-360 atau 30 tahun. Tidak ada denda, penalti, atau bunga atas tidak terpenuhinya pembayaran utang dalam proposal perdamaian yang telah jatuh tempo sepanjang karena pemenuhan urutan prioritas cash waterfall.

Tidak terpenuhinya pembayaran utang dalam rencana perdamaian yang telah jatuh tempo sepanjang karena pemenuhan urutan prioritas cash waterfall pun tidak dapat dinyatakan sebagai wanprestasi perseroan. "Menghukum debitor dan para kreditor menaati perjanjian tersebut," kata Kohar.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...