Kasus PLTU Riau-1, Johannes Kotjo Didakwa Suap Eni Saragih Rp 4,7 M

Dimas Jarot Bayu
4 Oktober 2018, 15:48
PLTU batubara
Arief Kamaludin (Katadata)

Menemui Setya Novanto

"Untuk itu, sekitar awal 2016 terdakwa menemui Setya Novanto meminta bantuan agar dipertemukan dengan pihak PT PLN," kata Ronald. Atas permintaan Johannes, Novanto kemudian mempertemukannya dengan Eni, di ruang kerja Ketua Fraksi Golkar, di DPR RI. Novanto pada kesempatan tersebut meminta agar Eni membantu Johannes dalam proyek PLTU MT Riau-1.

Novanto menjanjikan, Johannes akan memberikan fee jika Eni berhasil membantunya menggolkan proyek PLTU MT Riau-1. Eni pun menyanggupi permintaan dari pimpinannya di partai berlambang beringin tersebut.

Kemudian, Eni mengajak Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menemui Novanto. Saat itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso. Eni kemudian memperkenalkan Johannes kepada Sofyan pada awal 2017.

Johannes dan Eni setelah itu beberapa kali bertemu Sofyan untuk mendorong masuknya Blackgold dalam proyek PLTU MT Riau-1. Pertemuan tersebut dilakukan beberapa kali, baik di ruang kerja dan kediaman Sofyan, Lounge BRI, Restoran Arkadia Plaza Senayan, serta House of Yuen Ding and Restaurant di Fairmont Hotel, pada rentang 2017 hingga 2018.

Johannes didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Baca: Eni Saragih Siap Ungkap Dugaan Peran Pejabat di Kasus PLTU Riau-1)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...