KBRI Umumkan Rizieq Tak Punya Izin Tinggal di Arab Lantaran Visa Habis

Ameidyo Daud Nasution
28 September 2018, 17:21
Sidang Ahok 12
Pool/MI/RAMDANI
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Sidang ke-12 perkara penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan dua orang saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Choir Ramadhan.

Sejauh ini, salah satu kegiatan yang dilarang oleh Kerajaan Arab Saudi adalah ceramah provokatif dan ujaran hasutan baik secara langsung maupun di media sosial. Meski akan memberi bantuan, Agus juga memberitahu bahwa segala tindakan Saudi kepada ekspatriat negara lain merupakan otoritas penuh negara tersebut.

Hingga sekarang, Saudi dan Indonesia memiliki nota kesepahaman untuk melawan ujaran kebencian tersebut. Termasuk, “Kekerasan dan sikap ekstrem antaragama, mazhab, dan aliran,” kata Agus. Meski demikian, dia tidak menyebutkan apakah Rizieq tersangkut hal-hal tersebut di sana.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koordinator Pelaporan Bela Islam Novel Bamukmin menyatakan telah membaca keterangan KBRI Riyadh tersebut. Menurut Novel, langkah KBRI untuk mendampingi Rizieq perlu disambut baik apalagi yang bersangkutan dianggap warga kehormatan di sana.

“Karena tujuh tahun di sana, sekolah empat tahun dan mengabdi kurang lebih dua tahun (lebih),” kata Novel kepada Katadata.co.id.

(Lihat pula Infografik: Pusaran Kasus Pidana Rizieq Shihab)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...