BNPB Sebut Status Bencana Nasional untuk Lombok Akan Melemahkan RI
“Saat ini, berdasarkan hasil kerusakan dan penggantian masih dihitung, berapa triliun yang dibutuhkan untuk melakukan recovery (pemulihan). Nanti ada rencana aksi nasional rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok,” kata Sutopo.
Seluruh kementerian akan dimaksimalkan untuk membantu melaksanakan pembangunan, rehabilitasi, dan rekonstruksi, terutama penambahan anggaran untuk penanganan bencana. Hal itu yang menjadi esensi dari Instruksi Presiden yang akan dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, penambahan anggaran tetap harus melalui persetujuan DPR.
Selian itu, kata Sutopo, pemerintah kemungkinan akan memperpanjang status tanggap darurat bencana yang berakhir pada 25 Agustus pekan ini. Hal itu mempertimbangkan penanganan pengungsi yang masih ada beberapa masalah, seperti bantuan yang belum terdistribusi dengan baik dan kurangnya sanitasi.
(Baca juga: Jokowi Dorong Pemerintah Pusat Ikut Tangani Gempa Lombok)
“Tapi, tergantung kesepakatan bersama. Nanti mendekati 25 Agustus, biasanya tanggal 24 Agustus akan ada rapat untuk menyampaikan permasalah-permasalahan yang ada. Akhirnya akan disepakati diperpanjang atau tidak,” Kata Sutopo.
Sejak bencana tsunami di Aceh pada 2004 hingga saat ini, belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Hal itu karena Pemerintah banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami di Aceh.