KPK Periksa Gubernur Aceh Terkait Dugaan Suap Dana Otonomi Khusus

Yuliawati
Oleh Yuliawati
4 Juli 2018, 11:41
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
ANTARA FOTO/Ampelsa
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) seusai menghadiri penandatangan kerjasama (MoU) Hukum Cambuk, di Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hendak melakukan pendalaman dengan memeriksa lebih lanjut Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Berdasarkan laporan Antaranews, Irwandi Yusuf diterbangkan dari Aceh ke Jakarta, Rabu pagi.

Irwandi Yusuf yang mengenakan pakaian warna putih dibawa ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, Aceh Besar dengan menggunakan mobil baracuda milik Polda Aceh. Di bandara, tim KPK mengawal Irwandi menuju Jakarta.

(Baca: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Irwandi dan  dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sempat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Aceh terkait dugaan kasus suap dana otonomi khusus (otsus) Aceh tahun 2018. Pada Selasa (3/7) malam, KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan mengamankan 10 orang termasuk dua kepala daerah tersebut.

"Tim sedang mendalami dugaan keterkaitan uang Rp 500 juta yang diamankan kemarin dengan dana otonomi khusus Aceh Tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/7).

Setelah pemeriksaan lebih intensif, KPK akan memaparkan perkara ini kepada publik. "Malam ini, informasi lebih lengkap tentang kegiatan tim KPK di Aceh ini akan diinformasikan melalui konferensi pers di kantor KPK," kata Febri.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tim akan melakukan proses pemeriksaan untuk penentuan status tersangka atau bukan dalam waktu 1 x 24 jam.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...