Tekan Harga Tiket, Pemerintah Berencana Bangun Leasing Pesawat RI
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas berencana untuk mendorong sektor swasta untuk membangun badan usaha sewa guna usaha atau leasing pesawat di dalam negeri dengan skema kredit murah.
Direktur Transportasi Bappenas Tri Dewi Virgiyanti menemukan salah satu faktor yang mendorong tingginya harga tiket pesawat yaitu lokasi leasing pesawat yang berada di luar negeri. Akibatnya, maskapai nasional harus menggunakan dolar Amerika Serikat (AS) sebagai metode pembayaran biaya leasing pesawat.
"Salah satu yang harus ada di dalam negeri adalah leasing pesawat yang menjaga nilainya di dalam negeri," kata Virgiyanti dalam Forum Diskusi Transportasi: Satu Dekade Pembangunan Infrastruktur Transportasi, Jumat (17/5).
Virgyanti menilai kredit murah tersebut dapat dilakukan jika pemerintah dapat mengurangi subsidi bahan bakar minyak. Namun Virgiyanti masih mendalami rencana tersebut lebih dalam sebelum menerapkannya. Bahkan, rencana pembentukan leasing pesawat di dalam negeri juga membutuhkan banyak dukungan sektor swasta.
Jumlah Pesawat Masih Minim
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyatakan minimnya jumlah pesawat di dalam negeri berdampak pada harga tiket pesawat. Bahkan, jumlah pesawat yang beroperasi di dalam negeri turun dari 700 unit menjadi sekitar 400 unit akibat pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan mendata total pesawat yang beroperasi hanya 420 unit pada Februari 2024. Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM menilai penurunan jumlah pesawat membuat ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan industri penerbangan saat ini.
"Hal lain yang mempengaruhi adalah kondisi geopolitik di berbagai wilayah dunia yang berdampak pada peningkatan harga avtur,” kata Odo dalam keterangan resmi, Senin (22/4).
Menurut Odo, avtur memiliki kontribusi terbesar pada harga tiket pesawat atau 35%. Odo juga menghitung ada tiga komponen lain dengan total kontribusi hingga 72% pada harga tiket, yakni biaya pemeliharaan pesawat sebesar 16%, biaya sewa pesawat 14%, dan premi asuransi pesawat 7%.
Kemenhub Belum Mau Mengubah TBA
Meski demikian, Kementerian Perhubungan belum berencana mengubah tarif batas atas atau TBA tiket pesawat. Pertimbangan utamanya terkait daya beli masyarakat yang belum pulih.
"Belum ada rencana melakukan penyesuaian TBA pada akhir 2023, meskipun kami juga mendengarkan masukan asosiasi dan ada pembahasan bersama pemangku kepentingan terkait," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Katadata.co.id, Jumat (17/11).
Kemenhub mendata biaya avtur dan pelumas mendominasi hingga 40% dari total biaya operasional pesawat (BOP). Sedangkan biaya pemeliharaan dan overhaul mencapai 25%, sewa pesawat 20%, dan biaya lain-lain 15%.
Adita menekankan, bahwa pemerintah sebagai regulator harus menjaga keberimbangan kepentingan untuk semua pihak. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pembicaraan dengan para maskapai di dalam negeri.