Buka Posko Pengaduan THR, Kemenaker Terima Ribuan Laporan
Nantinya, pengaduan yang masuk bakal ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI dan Jamsos). Setelah keseluruhan data dan berkas lengkap, maka akan dilakukan pemeriksaan yang memakan waktu selama tiga hari.
Perusahaan yang telat memberikan THR akan mendapatkan sanksi adminsitratif berupa denda 5% dari total THR yang disalurkan atau pembatasan kegiatan berusaha.
Tahun lalu, Kemenaker mencatat ada 412 pengaduan yang diterima Posko Pengaduan THR. Sebanyak 290 pengaduan mempersoalkan THR yang tidak dibayarkan. Sisanya 122 pengaduan terkait THR yang dibayarkan, tapi tidak sesuai dengan ketentuan.
Posko Pengaduan THR telah menindaklanjuti pengaduan yang masuk tersebut. Sebanyak 5 dari 18 perusahaan yang diadukan sudah membayarkan THR kepada pekerjanya. Sedangkan 13 lainnya, telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Adapun Posko Pengaduan THR dibuka mulai 28 Mei hingga 22 Juni mendatang di Kantor Kemenaker dan di setiap Dinas Ketenagakerjaan daerah. Selain mengadu dengan mendatangi langsung Posko, masyarakat bisa mengadu dengan menghubungi nomor 021 5260488, WhatsApp 082246610100, dan email [email protected].