Deposito Pemprov Diduga Janggal, Gubernur Aher Dilaporkan ke KPK

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Rizky Alika - Yuliawati
12 Juni 2018, 15:40
Gubernur Jawa Barat
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Gubernur provinsi Jawa Barat, Ahmad Heryawan (ketiga kanan) dan Wakil Gubernur provinsi Jawa Barat Deddy Mizwar (kanan) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/3).

Penjelasan yang paling logis di balik fenomena ini, Dedi menambahkan, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan tingkat bunga yang sangat tinggi. Hasil perhitungan kedua lembaga itu menunjukkan bahawa bunga yang mereka terima hingga 2,75 persen per bulan. Artinya, ini lebih dari lima kali lipat suku bunga pasar.

Hal ini yang menjadi sorotan BAC dan Inisiatif. Mereka menduga pemberian bunga yang tinggi rawan akan praktik terlarang seperti gratifikasi dan suap. “Bisa saja Rp 800-an miliar itu tercatat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi pengeluarannya, siapa yang bisa mengawasi?” ujar Dedi.

Apalagi, Pemprov Jabar salah satu pemegang saham di Bank BJB. Akibatnya, potensi konflik kepentingan cukup kuat terjadi, misalnya intervensi dalam menentukan suku bunga di luar standar pasar tersebut. (Lihat pula: Bunga Acuan Naik 0,5%, Perbankan Evaluasi Bunga Deposito dan Kredit).

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan belum merespons pertanyaan dari Katadata.co.id. Demikian pula dengan Agus Mulyana. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank BJB ini hanya membaca pesan Wahatsap yang dikirim redaksi. Setali tiga uang, Aher pun belum memberi tanggapan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan laporan yang dikirim BAC dan Inisiatif. Bahan itu diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas). “Seperti semua laporan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan telaah,” kata Febri kepada Katadata.co.id.

Dedi mengatakan, disebutnya nama Aher secara khusus karena tidak terlepas dari posisi penting gubernur dalam proses penyimpanan     deposito pemerintah provinsi. Sebab, Permenkeu Nomor 53 tadi secara jelas menyebutkan kepala daerah   memiliki peran dalam menentukan besaran nominal deposito, jangka waktu, beserta bank yang ditunjuk.

“Gubernur merupakan pejabat politis yang menentukan bagaiamana anggaran ini dikelola. Sudah semestinya dia mengetahui pengelolaan dana deposito milik Pemprov Jabar tersebut,” ujar Dedi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...