Kekurangan Guru, Mendikbud Usul Angkat 100 Ribu Honorer Jadi PNS

Dimas Jarot Bayu
4 Juni 2018, 16:18
unjuk rasa tenaga honorer
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak pemerintah merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar honorer dapat diangkat sebagai PNS, Rabu (19/7/2017).

Kemendikbud menghitung kekurangan guru PNS di sekolah negeri sebesar 988 ribu dan akan bertambah karena adanya guru yang akan pensiun.

Muhadjir mencatat, jumlah guru yang pensiun pada 2017 sebanyak 38 ribu dan pada 2018 menjadi 51 ribu. "Pada 2019 guru pensiun sebanyak 62 ribu, pada 2020 sebanyak 72 ribu, dan pada 2021 menjadi sebanyak 69 ribu," kata dia.

Meski kekurangan guru, Muhadjir meminta kepala sekolah menghentikan rekrutmen guru honorer agar jumlah tenaga honorer tak makin menumpuk. Kementerian memberikan solusi persoalan kekurangan guru dengan kebijakan memutasi guru dari sekolah yang jumlah pengajarnya berlebihan ke sekolah lain.

(Baca juga: Sri Mulyani Paparkan Beda Kebijakan THR Pegawai Honorer Pusat-Daerah)

Menurut Muhadjir, hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah setempat.

"Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sekarang ini untuk guru menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi untuk SMK, (sementara) SD dan SMP kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Mutasi mutlak di tangan pemerintah daerah," kata Muhadjir.

Pemerintah pun bakal memberikan kewenangan tambahan kepada para guru untuk bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Menurut Muhadjir, salah satu hal yang kerap membuat komposisi guru tak efisien lantaran adanya kebijakan linieritas, di mana satu guru hanya mengajarkan satu mata pelajaran.

"Guru kalau mengajar lebih dari satu mata pelajaran dianggap tidak linier dan tidak diakui sebagai tambahan beban kerja," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...