Alasan Pelibatan TNI dalam Berantas Terorisme Diatur Perpres

Image title
23 Mei 2018, 12:11
teroris bom bandung
ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Petugas kepolisian bersenjata lengkap bergegas keluar seusai berhasil menangkap terduga teroris di Kantor Kelurahan Arjuna, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/2).

Moeldoko mengatakan pelibatan pasukan Koopssusgab melalui berbagai kondisi seperti jika Presiden menilai Indonesia sudah mengalami situsi genting. Presiden kemudian mempertimbangkan masukan dari Menkopolhukam, Panglima TNI, Kapolri, dan Mendagri dalam menggunakan Koopssusgab.

"Satuan itu digunakan apabila dalam situasi high intensity conflict, baru digerakan," kata Moeldoko, kemarin.

Catatan RUU Antiterorisme

Direktur Eksekutif Imparsial Al-Araf menilai secara umum RUU Antiterorisme mengalami suatu kemajuan yang luar biasa. Kemajuan itu di antaranya terkait aturan penanganan kasus terorisme dalam kacamata Hak Asasi Manusia (HAM).

Dia mengatakan penanganan terorisme tidak akan berhasil bila mengabaikan HAM. “Jika satu orang salah tangkap, ada 10 orang balas dendam,” katanya.

Ia mencontohkan, dalam Pasal 28 tentang masa penangkapan selama 30 hari yang direvisi menjadi 14 hari dengan opsi perpanjangan tujuh hari dengan persetujuan Kejaksaan Agung.

"Kenapa demikian? Untuk memastikan proses 14 hari tersebut benar dilakukan dengan benar dan tidak terjadi praktik-praktik penyiksaan," katanya.

 (Baca juga: Definisi Terorisme Tuai Perdebatan di Pansus RUU Antiterorisme)

Namun, ada beberapa catatan untuk Undang-undang ini yang perlu diperhatikan oleh DPR, seperti belum adanya kejelasan soal korban salah tangkap. Menurutnya, pasal yang paling esensial untuk direvisi adalah penjelasan pasal 34C.

Di dalam pasal tersebut, Al-Araf mengatakan, terdapat kalimat yang dapat memancing labelisasi. "Mereka-mereka yang potensial melakukan radikalisme atau aksi terorisme, seperti misalnya mahasiswa, pelajar, dan tokoh agama," katanya.

Menurutnya, penjelasan Pasal 43C tersebut sangat sangat sensitif dan bisa menimbulkan labelisasi, stigmatisasi, dan stereotyping terhadap kelompok komunitas tertentu. "Tidak perlu lah pakai (kata) misalnya," katanya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...