PTUN Tolak Gugatan karena HTI Terbukti Sebarkan Sistem Khilafah

Dimas Jarot Bayu
7 Mei 2018, 14:36
Aksi Hizbut Tahrir Indonesia
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Unjuk rasa HTI Sumatera Barat di Padang, Sumatera Barat, sebelum dibubarkan.

Padahal, para pendiri bangsa membuat Pancasila agar tiap-tiap suku dan agama di Indonesia dapat bersatu di bawah naungan NKRI. "Jika sistem Khilafah akan diterapkan di Indonesia, bukan tidak mungkin saudara kita yang berasal dari agama selain Islam akan keluar dari NKRI," kata Roni.

(Baca juga: Pemerintah Atur Pembinaan Mantan Anggota HTI Lewat SKB Tiga Menteri)

Adapun, Roni juga menilai pembentukan HTI sebagai badan hukum tidak tepat. Sebab, Hizbut Tahrir di berbagai belahan dunia merupakan organisasi politik. Seharusnya, HTI didirikan sebagai sebuah partai politik.

"Karena itu pendiriannya sebagai badan hukum telah salah sejak awal," kata Roni.

Kendati, majelis hakim PTUN menilai Kemenkumham juga perlu memperbaiki SK terkait pembubaran HTI lantaran adanya kekurangan konsideran. "Akan lebih baik jika SK tersebut diperbaiki, khususnya memuat pertimbangan sosiologis, yuridis, dan filosofis," kata Roni.

Cahya mengatakan, putusan yang diberikan PTUN baru berada di tingkat pertama. HTI masih dapat melakukan upaya hukum lanjutan jika tak sependapat dengan putusan PTUN.

"Kepada para pihak yang tidak sependapat dapat mengajukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Cahya.

Sebelumnya juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya menggugat Kemenkumham karena dianggap telah membubarkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pembubaran HTI ini sebagai bukti kesewenang-wenangan pemerintah karena mencabut status badan hukum tanpa pengadilan.

"Pemerintah secara sepihak berwenang membubarkan ormas tanpa hak membela diri dan tanpa due process of law atau proses penegakan hukum dan adil dan benar sesuai asas negara hukum yang kita anut," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...