Pemerintah Kaji Iuran Pensiun PNS Sebesar 10-15% dari Gaji

Dimas Jarot Bayu
7 Maret 2018, 13:38
Pegawai negeri sipil (PNS)
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pegawai negeri sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).

Nilai pensiun yang diterima dengan skema tersebut pun membuat tunjangan PNS rendah dan tak sesuai kebutuhan. Asman mencontohkan, pejabat ASN dengan tingkatan eselon I ketika masih bekerja memiliki pendapatan sebesar Rp 40 juta per bulan dan berbagai tunjangan. Ketika pensiun, PNS bersangkutan hanya menerima tunjangan sebesar Rp 4 juta.

"Itu terlalu drastis, untuk hidup di Jakarta tak cukup itu. Makanya nanti kami akan coba agar pensiun yang diterima hidup layak," kata Asman.

(Baca juga: Cegah Korupsi dan Hargai PNS, Sri Mulyani Ingin Perbesar Uang Pensiun)

Menurut Asman, perubahan skema dana pensiun ini akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Rencananya RPP tersebut akan diselesaikan dalam tahun ini.

"Kami harapkan sudah kelar tahun ini. Jadi untuk PNS yang baru sudah diberlakukan model pensiun yang baru," kata dia.

Menurut Asman, ASN yang telah bekerja sebelum aturan ini diberlakukan akan menerapkan dua skema dana pensiun. "Misalnya ada yang 10 tahun lagi baru pensiun, itu nanti dihitung dapat dua metode. Nanti ada cut off," kata dia.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...