Menteri ESDM: Jokowi Minta Divestasi Saham Freeport Rampung April

Anggita Rezki Amelia
5 Maret 2018, 21:24
jokowi jonan
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan sebelum rapat terbatas tentang Evaluasi Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Program Prioritas Provinsi DKI di Kantor Kepresidenan Jakarta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Sel

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM Ignasius Jonan berupaya menuntaskan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia pada April nanti. Ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo/Jokowi.

Menurut Jonan, pihaknya tengah menyelesaikan tahap negosiasi, termasuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi perusahaan asal Amerika Serikat itu. “Arahan bapak Presiden kalau bisa April sudah selesai,” kata dia di Jakarta, Senin (5/3).

Nantinya, proses divestasi ini melalui pembelian 40% hak kelola Rio Tinto di Freeport Indonesia. Hak kelola itu nantinya akan dikonversi menjadi saham. Namun, untuk mencapai target divestasi 51%, pemerintah akan membeli saham lainnya seperti milik PT Indocopper Investama Tbk.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara/Minerba Bambang Gatot Ariyono berharap besaran hak kelola Rio Tinto bisa sama dengan saham ketika dikonversi. “Upayanya 40% dikonversi bisa 40%. Nambahnya nanti dari Indocopper,” ujar dia.

Sementara itu, Jonan memahami pertanyaan publik mengenai proses divestasi itu. Salah satunya adalah pandangan mengenai tidak perlu memperpanjang kontrak Freeport Indonesia yang akan berakhir 2021. Dengan bisa menguasai 100% tambang Grassberg dan tidak perlu mengeluarkan dana hanya untuk mendapatkan 51%.

Menurut Jonan, ketika memutus kontrak Freeport, pemerintah Indonesia akan menghadapi beberapa risiko. Pertama, membayar seluruh peralatan yang dimiliki Freeport dan investasi yang sudah dikeluarkan sesuai nilai bukunya.

(Baca: Surati Sri Mulyani, Freeport Tolak Usulan Skema Divestasi 51% Saham)

Risiko kedua adalah ancama arbitrase. Ketika kontrak berakhir, perusahaan asal Amerika Serikat itu bukan tidak mungkin akan mengajukan arbitrase. “Saya bilang tidak mudah, makan waktu dan harus bayar karena di kontrak karya isinya begitu,” ujar Jonan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...