Bea Cukai: Pemeriksaan di Luar Pelabuhan Pangkas Dwelling Time 50%

Dimas Jarot Bayu
23 Februari 2018, 15:05
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Kegiatan di pelabuhan.

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengklaim kebijakan pemeriksaan barang di luar kawasan kepabeanan atau post-border yang diterapkan sejak 1 Februari 2018 telah membuat waktu tunggu bongkar muat keluar dari pelabuhan (dwelling time) menurun 50% dari biasanya. Sebelumnya, dwelling time dapat berlangsung selama 2-3 hari.

"Sangat signifikan penurunannya. Ada 50% turun untuk pelayanan importasinya," kata Kepala Seksi Impor III Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Johan Pandores di Jakarta.

Johan mengklaim, sebelum adanya post-border barang-barang impor kerap tertahan di pelabuhan karena terhambat masalah perizinan. Namun, usai post-border diterapkan barang-barang tersebut langsung diberikan kepada importirnya tanpa adanya pemeriksaan.

"Setelah ada post-border ini kami rilis semua. Importasi atas barang-barang tersebut tidak ada hambatan sama sekali dan itu ada penurunan dwelling timenya," kata Johan.

(Baca juga: Pengawasan Impor Baja hingga Plastik Digeser ke Luar Pelabuhan)

Kendati demikian, Johan menyatakan saat ini penerapan post border masih belum optimal. Sebab masih ada beberapa aturan yang belum bersinergi dengan kebijakan post-border.

"Kalau 95% sudah selesai. Hanya tiga peraturan saja yang belum," kata Johan.

Johan mengatakan, aturan yang belum disinergikan berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan. Untuk di Kementerian Kesehatan, aturan yang belum selesai mengenai importasi perbekalan kesehatan rumah tangga dan alat kesehatan.

Menurut Johan, aturan tersebut belum disinergikan karena masih ada kode Harmonized System (HS) yang belum terkonfirmasi. "Itu sedang dalam proses pembahasan intens kami dengan Kementerian Kesehatan," kata dia.

(Baca juga: Waspadai Dimanfaatkan Pedagang, Industri Minta Pengawasan Post Border)

Adapun di Kementerian Perdagangan, ada dua aturan yang belum selesai dalam proses perundangannya. Johan menargetkan akhir bulan aturan tersebut dapat bisa diselesaikan.

"Karena ada kendala satu dan lain hal dalam perencanaan mungkin pelaksanaannya belum 100%. Namanya juga berproses, ini yang sedang kami selesaikan," kata Johan.

Penerapan post-border berlaku untuk 21 komoditas yakni besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya, jagung, produk kehutanan, mutiara, ban, mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan printer berwarna, bahan baku plastik, pelumas, kaca lembaran, keramik, produk tertentu, intan kasar, produk holtikultura, hewan dan produk hewan, alat ukur, barang modal tidak baru, dan barang berbasis sistem pendingin.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...