MK Minta Publik Hentikan Debat soal Putusan Hak Angket KPK

Dimas Jarot Bayu
15 Februari 2018, 16:53
 Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (tengah) membacakan putusan yang menolak gugatan uji materi atas Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.

"Walaupun tidak boleh dimaknai tidak tercakup dalam pengawasan, dalam hal ini oleh DPR sebagai wakil rakyat," kata Fajar.

Fajar mengatakan, di satu sisi MK memang menyatakan hak angket sebagai hak konstitusional DPR untuk melakukan fungsi pengawasan. Namun di sisi lain, MK juga menguatkan lembaga KPK karena meski menjadi objek hak angket, namun dibatasi bukan pada tugas dan kewenangan yudisialnya, seperti penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Putusan ini sesungguhnya menegaskan penataan hubungan kelembagaan antara DPR dengan KPK yang dilandasi prinsip konstitusi dan sistem pemerintahan yang dibangun atas dasar paradigma checks and balances berdasarkan UUD 1945," kata Fajar.

(Baca juga: Putusan MK Sahkan Hak Angket KPK Diduga 'Barter Politik')

Putusan MK menjadi perbincangan karena dianggap kontroversial, terutama dikaitkan dengan Ketua MK Arief Hidayatyang sebelum putusan mendapatkan sanksi kedua dari Dewan Etik MK karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etika. Arief mendapatkan sanksi etik pada 11 Januari 2018 karena terbukti bertemu sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Meski Dewan Etik tak menyebutkan pertemuan tersebut sebagai lobi politik, Arief dan Komisi III DPR bertemu ketika dirinya mencalonkan kembali sebagai hakim konstitusi. Setelah pertemuan tersebut, pada 7 Desember 2017, DPR menyatakan Arief lolos uji kelayakan dan kepatutan dan duduk sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua.

Atas pelanggaran etika yang dilakukan Arief ini, 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia mendesaknya mundur dari jabatan ketua MK.

(Baca juga: Pansus Angket DPR Rekomendasikan KPK Bentuk Dewan Pengawas)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...