Dua Hari Berturut-turut, KPK Tangkap Tangan Pejabat Daerah

Dimas Jarot Bayu
15 Februari 2018, 10:47
penggeledahan kantor Fredrich Yunadi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan.

"Diduga telah terjadi pemberian hadiah atau janji untuk mempengaruhi kewenangan DPRD terkait pinjaman daerah," kata Febri.

Sementara itu untuk kasus di Subang, KPK telah menahan para tersangka yakni Bupati Imas, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Asep Santik dan pihak swasta bernama Data dan Miftahuddin.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Imas diduga menerima suap senilai total Rp 1,4 miliar untuk memuluskan izin prinsip pembuatan pabrik atau tempat usaha di Subang. Izin tersebut sebelumnya diajukan oleh PT ASP dan PT PBM.

(Baca juga: Diduga untuk Biaya Pilgub NTT, Bupati Ngada Terima Suap Rp 4,1 Miliar)

Basaria menyebut sebagian uang yang diterima oleh Imas dimanfaatkan untuk kepentingannya berkampanye dalam Pilkada Subang 2018. Pasalnya, Imas saat ini mencalonkan diri kembali bertarung dalam kontestasi politik itu bersama Sutarno.

Keduanya diusung Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa. Mereka akan melawan Dedi Junaedi-Budi Setiadi yang diusung PDIP serta Ruhimat-Agus Masykur Rosyadi yang diusung Nasdem, PPP, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra.

"Selain uang, bupati juga menerima fasilitas terkait pencalonannya tersebut, antara lain berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan mobil Toyota Alphard untuk kebutuhan kampanye," kata Basaria.

Imas membantah atas tudingan dirinya menerima suap untuk keperluan pilkada. "Tidak ada, uang suapnya-uang suap yang mana? Saya belum menerima sepeserpun," kata Imas.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...