Bupati Subang Diduga Terima Suap Rp 1,4 Miliar untuk Biaya Pilkada

Dimas Jarot Bayu
15 Februari 2018, 09:33
Gedung KPK
Arief Kamaluddin | Katadata
Gedung KPK.

Usai pemeriksaan KPK, Imas membantah menerima suap untuk keperluan pilkada. "Tidak ada (untuk kampanye), uang suapnya-uang suap yang mana? Saya belum menerima sepeserpun, apalagi dari Darta (Data) maupun dari siapapun," kata Imas di Gedung KPK saat akan ditahan, Kamis (15/2) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Adapun, OTT yang dilakukan terhadap Imas bermula ketika pada Selasa (13/2) sekitar pukul 18.30 WIB tim KPK bergerak ke Rest Area Cileunyi, Bandung untuk mengamankan Data. Dari tangan Data, tim mengamankan uang senilai Rp 62,2 juta.

"Paralel tim lainnya mengamankan MTH (Miftahhudin) di Subang pukul 19.00 WIB," katanya.

Kemudian, tim lainnya bergerak ke rumah dinas Imas dan mengamankannya sekitar pukul 20.00. Imas diamankan bersama 2 orang ajudannya dan seorang sopir.

"Setelah itu tim berturut-turut mengamankan dua orang lainnya, yaitu ASP (Asep Santika) dan S (Kepala Seksi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Subang Sutiana) di kediaman masing-masing sekitar pukul 01.30 dan 02.00 dini hari tadi," kata Basaria.

Dari tangan Asep, KPK mengamankan uang sebesar Rp 225 juta. Sementara, dari tangan Sutiana KPK mengamankan uang senilai Rp 50 juta.

"Total dari peristiwa tangkap tangan ini, tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 337,32 juta beserta dokumen bukti penyerahan uang," kata Basaria.

Basaria mengatakan, praktik suap yang dilakukan Imas menggunakan kode 'itunya'. Kode tersebut digunakan untuk menunjuk uang yang akan diserahkan.

"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini digunakan kode 'itunya'," kata Basaria.

Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Imas, Asep, dan Data sebagai penerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Miftahuddin ditetapkan sebagai pemberi suap. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penanganan perkara, KPK telah melakukan penyegelan di beberapa tempat dan aset para tersangka, seperti ruang kerja di rumah dinas Bupati Subang, rumah dan kendaraan milik Data, ruang kerja Asep, serta ruang kerja Miftahuddin.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...