Pansus Angket DPR Rekomendasikan KPK Bentuk Dewan Pengawas

Dimas Jarot Bayu
14 Februari 2018, 13:33
Sidang paripurna DPR
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

(Lihat: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Hal itu antara lain lima rekomendasi belum ditindaklanjuti dan dua rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. "Untuk itu KPK perlu menindaklanjuti hasil audit BPK dan menjalankan rekomendasinya," kata Agun.

Agun memastikan, DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaannya dalam fungsi pencegahan. Fungsi tersebut, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

"Sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi di masa yang akan datang," kata Agun.

Pada aspek tata kelola sumber daya manusia, Pansus Angket meminta KPK memperbaikinya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

"Kepada KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan," kata dia.

Dengan rekomendasi tersebut, Pansus Angket pun memutuskan dan menetapkan agar KPK dalam kurun waktu lima tahun mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi.

Mereka juga meminta KPK menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan pemerintah, menindaklanjuti temuan pansus, dan mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan alat kelengkapan dewan DPR RI.

"Dengan demikian tugas Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinyatakan selesai," kata Agun.

Menyikapi hasil rekomendasi Pansus Angket tersebut, KPK mengirimkan surat kepada DPR pada 13 Februari 2018. Dalam suratnya, KPK menyatakan menghormati laporan dan rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket.

Kendari demikian, KPK menyatakan tidak sepenuhnya sependapat terhadap laporan dan rekomendasi Pansus Angket. KPK pun menyatakan akan menjalankan rekomendasi Pansus Angket yang relevan untuk mendorong penguatan lembaga dan pemberantasan korupsi.

"Meski demikian, KPK tidak sepenuhnya setuju, walaupun kami sependapat dengan beberapa rekomendasi pansus dan ke depan kami akan laksanakan," kata Agun membacakan surat KPK tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...