Usai Geledah Kantor, KPK Periksa Frederich Yunadi dan Dokter

Dimas Jarot Bayu
11 Januari 2018, 20:55
penggeledahan kantor Fredrich Yunadi
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor tersangka dugaan menghalangi proses penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ), Fredrich Yunadi di Jakarta, Kamis (11/1).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor pengacara Fredrich Yunadi yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di waktu bersamaan, KPK juga menggeledah kediaman dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kedua orang ini menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). "Saya dapat informasi ada tim di lapangan, ada kegiatan teman-teman di lapangan saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Sekretariat ICW, Jakarta, Jumat (11/1).

Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan secara paralel oleh dua tim KPK, yang dimulai hari ini sejak pukul 10.00 WIB. "Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Febri.

(Baca: KPK: Mantan Pengacara Setnov dan Dokter Diduga Manipulasi Data Medis)

Menurut Febri, penggeledahan dilakukan tim KPK untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan lebih lanjut dalam melakukan penyidikan perkara yang menjerat Fredrich maupun Bimanesh."Kami akan cari bukti terkait upaya merintangi tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan, dari kantor Fredrich ditemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan compact disc. "Sedangkan dari lokasi kedua disita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum," kata Febri.

Fredrich dan Bimanesh menjadi tersangka karena diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau untuk menjalani rawat inap dengan cara memanipulasi data-data medis. Tujuannya agar Setya Novanto terhindar dari pemeriksaan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

KPK mendapatkan informasi, sebelum Setya Novanto masuk ke RS Medika Permata Hijau, Frederich menyewa satu lantai rumah sakit. "Dan meminta kamar perawatan VIP yang rencana akan di-booking satu lantai. Padahal saat itu belum diketahui SN akan dirawat karena sakit apa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1).

(Baca: Diduga Halangi KPK, Mantan Pengacara Setnov dan Dokter Jadi Tersangka)

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam proses penyelidikan. Basaria mengatakan, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1) kepada Fredrich dan Bimanesh.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK sejak Senin (8/1) telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap Fredrich, ajudan Novanto yang merupakan anggota Polri Reza Pahlevi, eks kontributor Metro TV Hilman Mattauch, dan pihak swasta Achmad Rudyansyah.

"Sedangkan tersangka BST dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 8 Januari 2018. Yang bersangkutan dicegah dalam kapasitas sebagai tersangka," kata dia.

Adapun, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Fredrich dan Bimanesh pada Jumat (12/1). Febri berharap, keduanya dapat menghadiri pemeriksaan yang diagendakan besok.

"Rencana pemeriksaan tersangka akan kita lakukan besok jadi kita harap Fredrich dan Bimanesh bisa datang besok," kata Febri.

(Baca: Dakwaan Setnov Ungkap Aliran Dana e-KTP & Keterlibatan Anggota DPR)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...