Menteri Sofyan Djalil Klaim Tak Dapat Batalkan HGB Reklamasi Jakarta

Ameidyo Daud Nasution
10 Januari 2018, 17:26
Sofyan Djalil
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil.

"Kami mengerjakan (kajian) sudah setahun lebih, ada laporan-laporan (cacat prosedur) nanti kami akan tunjukan," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta, Rabu (10/1).

Dia pun mengatakan bersedia mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pengembang pulau reklamasi terhadap bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai sekitar Rp 483 miliar.

Sebelum mendapatkan sertifikat HGB pulau reklamasi, pengembang wajib membayar BPHTB. Pengembang yang telah membayar BPHTB adalah PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

(Baca: HGB Pulau Reklamasi Selesai Satu Hari, Sofyan Djalil: Kami Revisi)

Anies telah mengirimkan surat kepada Sofyan Djalil pada 29 Desember 2017 lalu. Surat ini berisi permintaan agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pengembang Pulau C, D, dan G dalam reklamasi Teluk Jakarta ditunda dan dibatalkan.

Dalam surat tersebut, Anies menyatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi DKI Jakarta tengah melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan dan pelaksanaan reklamasi Jakarta. Kajian tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya berbagai masukan dari para ahli dan sebagian masyarakat terkait reklamasi.

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi/dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," ujar Anies dikutip Katadata dari surat tersebut, Selasa (9/1). 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution, Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...