KPK: Hanya 27% Anggota DPRD Patuh Laporkan Harta Kekayaan

Dimas Jarot Bayu
27 Desember 2017, 18:42
Pansus Angket KPK
Antara Foto/Wahyu Putro
Ilustrasi sidang legislatif. KPK mencatat anggota DPRD yang melaporkan kekayaan hanya 27,68%.

(Baca: Tren Korupsi Meningkat, KPK Dikebiri)

Adapun, pejabat eksekutif sepanjang 2017 yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 198.639 orang atau 78,69% dari total 252.446 wajib lapor. Sebanyak 18.670 pejabat yudikatif atau 94,67% telah melaporkan LHKPN.

Sementara telah ada 24.127 pejabat BUMN/BUMD yang melaporkan LHKPN. "Sebanyak 82,49% dari 29,250 wajib lapor BUMN/BUMD," kata Basaria.

Basaria pun mengimbau agar anggota legislatif daerah melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Menurut Basaria, hal ini penting sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik.

"KPK terus berupaya memberi pemahaman pentingnya melaporkan harta kekayaan sebagai instrumen transparansi bagi pejabat publik," kata Basaria.

(Baca: Dukung KPK, Jokowi Akan Buat Aturan Antikorupsi Sektor Swasta)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...