Eksepsi Setnov, Kuasa Hukum Pertanyakan Hilangnya Nama Politikus

Dimas Jarot Bayu
20 Desember 2017, 16:48
Setya Novanto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPR Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

Selain itu, pengacara mempersoalkan waktu dan tempat kejadian perkara yang berbeda dalam dakwaan Novanto, Andi, maupun Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan Novanto, diuraikan bahwa tindak pidana itu dilakukan sejak November 2009 maupun Desember 2013.

Hal ini berbeda dengan uraian kejadian dalam dakwaan terhadap Andi maupun Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan keduanya, disebutkan bahwa perkara tersebut berlangsung pada November 2009 hinga Mei 2015.

Adapun, kasus korupsi e-KTP dalam dakwaan Novanto berlangsung di Gedung DPR, Hotel Gran Melia, rumah di Jalan Wijaya, Equity Tower, Kantor Ditjen Dukcapil di Kalibata, Graha Mas Fatmawati, dan Hotel Sultan. Sementara dalam dakwaan Andi maupun Irman dan Sugiharto, perkara tersebut terjadi di Kantor Ditjen Dukcapil Kalibata, Graha Mas Fatmawati, Hotel Sultan, Hotel Gran Melia dan Gedung DPR.

"Berdasarkan tabel uraian waktu dan tempat, dapat disimpulkan bahwa dakwaan ini disusun secara tidak cermat. Dakwaan seperti ini batal demi hukum," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya.

Kuasa hukum juga mempersoalkan mengenai peran Novanto yang berbeda-beda dalam dakwaannya maupun Andi, Irman serta Sugiharto. Dalam dakwaannya sebagai terdakwa, Novanto diduga melakukan intervensi atas proses penganggaran dan pengadaan e-KTP.

Dalam dakwaan Andi, Novanto disebut mengatur dan mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan dalam proyek e-KTP. Adapun dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Novanto disebut hanya mengarahkan. "Tidak adanya kesamaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang," kata Maqdir.

Adapun, tim kuasa hukum juga menilai jika dalam dakwaan tersebut Novanto hanya ditimpakan masalah yang dilakukan Burhanuddin Napitupulu ketika menjadi Ketua Komisi II. "Sehingga perbuatan materiil dalam tataran ini menajdi tidak jelas," kata Maqdir.

(Baca: Berlandaskan Putusan MK, Hakim Gugurkan Praperadilan Setnov)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...