Menteri Siti Sebut Tidak Tepat RAPP Gugat SK Pencabutan RKU

Dimas Jarot Bayu
19 Desember 2017, 17:30
RAPP
ANTARA FOTO/FB Anggoro
Alat berat dan tumpukan kayu tanaman industri yang sudah dipanen di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10).

Pada persidangan 11 Desember lalu, KLHK menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta. Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono bertindak sebagai kuasa hukum pihak KLHK, menjelaskan bahwa SK.5322/2017 yang membatalkan SK pengesahan RKU sebelumnya, bertujuan mencegah berulangnya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi pada tahun 2015, terutama diakibatkan oleh kerusakan ekosistem gambut.

"Tadi sudah dihadirkan para saksi ahli hukum KLHK, seperti Prof Zudan Arif Fakrullah, Prof Philipus M. Hadjon, dan Prof Asep Warlan Yusuf. Ketiganya menguatkan langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam hal ini Menteri LHK. Sudah tegas dan jelas, bahwa langkah pemerintah bukan tindakan sewenang-wenang," kata Bambang dalam siaran pers KLHK.

KLHK mengklaim selalu memfasilitasi proses penyesuaian RKU RAPP maupun perusahaan HTI lainnya. Bambang membantah pernyataan RAPP yang mengklaim tak mendapat respons dari KLHK.

"Tadi juga sudah dijawab oleh para saksi ahli KLHK, bahwa respon dapat berupa pemanggilan untuk pertemuan, surat-menyurat, peninjauan lapangan, juga konsultasi. Kami sudah terus melakukan itu dengan RAPP," ujar Bambang.

(Baca: Sejak Tahun 2015, Titik Kebakaran Hutan Berkurang 89%)

Bambang menjelaskan dengan diterbitkannya PP 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, seluruh pemegang izin HTI yang ada gambut di dalam konsesinya diwajibkan melakukan penyesuaian RKU.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT RAPP yang diwakili oleh Kantor Konsultan Hukum Zoelva & Partners, mempertanyakan Pasal Peralihan dalam PP 71 Tahun 2014. RAPP beranggapan bahwa kebijakan perbaikan tata kelola gambut tidak bersifat retroaktif, artinya PT RAPP tidak dapat diwajibkan melakukan penyesuaian RKU berdasarkan kebijakan setelah terbitnya PP 57 Tahun 2016.

Sementara itu Hamdan Zoelva mengatakan RAPP mengajukan permohonan PTUN untuk mendapatkan kepastian hukum setelah pembatalan RKU oleh KLHK. Dia menyebut permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan-permohonan yang telah diajukan RAPP sebelumnya kepada KLHK untuk meninjau kembali keputusannya.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...