Polisi Periksa Setya Novanto soal Kecelakaan Tabrak Tiang Listrik
Novanto juga diagendakan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan oleh polisi.
"Direncanakan diperiksa sebagai tersangka dan nanti akan dikoordinasikan dengan Polda untuk kebutuhan pemeriksaan terkait lalu lintas," kata Febri.
(Baca: Setnov Kirim Surat dari Penjara, Rapat Golkar Batal Ganti Ketua Umum)
Novanto saat ini telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11). Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Lihat juga: Siasat Setya Novanto Berkelit dari KPK)