Setnov Kirim Surat dari Penjara, Rapat Golkar Batal Ganti Ketua Umum

Dimas Jarot Bayu
21 November 2017, 22:42
Setnov Ditahan
ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke rutan KPK.

Sementara, dalam surat lainnya, Novanto memohon agar para pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan untuk membuktikan tidak adanya keterlibatan dia dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan," tulis Novanto.

Seperti halnya rapat pleno DPP, Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR digelar pada hari ini. Namun, rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi partai tersebut batal. Salah satu alasan pembatalan rapat karena banyak pimpinan fraksi berhalangan hadir.

Novanto yang telah ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (10/11), kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK, sejak Minggu (19/11) malam. Novanto dipindahkan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

(Baca: Ditahan KPK, Setya Novanto Siap Lepas Jabatan Ketua Umum Golkar)

Novanto kembali dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus ini, Novanto diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Anang, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Novanto pun diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Dia diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Setya Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...