Polisi Sidik Korupsi NJOP Pulau Reklamasi, Luhut: Bukan Urusan Saya
Setelah Kepala Badan Pajak menerbitkan surat keputusan NJOP senilai Rp 3,1 juta per meter persegi, pengembang Pulau D, PT Kapuk Naga Indah, langsung membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 483,5 miliar. Pada hari yang sama, Kantor Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan sertifikat HGB Pulau D untuk anak perusahaan Agung Sedayu Group itu.
(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini polisi menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati demikian, polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Polisi pun telah memeriksa sedikitnya 30 saksi berkaitan dengan kasus ini, di antaranya memeriksa tiga pegawai Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) sebagai saksi. Pemeriksaan untuk mengetahui mekanisme penghitungan NJOP.
Polisi juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara akibat penerbitan NJOP Pulau C dan D. "Nanti BPK lebih tahu. Kami kan bukan BPK, perlu ada saksi ahli soal kerugian negara itu," kata Argo. (Baca: Anies-Sandi Bakal Manfaatkan Pulau Reklamasi Teluk Jakarta)