Menteri LHK Paparkan Manuver RAPP Langgar Aturan Lahan Gambut

Dimas Jarot Bayu
23 Oktober 2017, 19:16
Menteri LHK Siti Nurbaya
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Isu PHK membuat sekitar ribuan buruh dan pekerja RAPP menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman dan Gajah Mada, Pekanbaru. Mereka mengkhawatirkan keputusan Kementerian LHK akan berujung pemecatan.

Kementerian LHK menyatakan telah memberikan waktu kepada RAPP untuk memperbaiki RKU. Namun, perusahaan justru memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri. RAPP, lanjutnya, tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini, sebagaimana perusahaan HTI lainnya yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan dan tidak ada masalah," kata Siti.

Menurut Siti, pihaknya tak mungkin membenarkan atau membiarkan pelanggaran aturan yang dilakukan RAPP. Siti menilai jika hal itu dibenarkan sama saja dengan pemerintah dipaksa mengalah pada sikap pembangkangan dan melawan aturan.

Terlebih lagi, kata Siti, hanya RAPP yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara, 12 perusahaan HTI lainnya sudah mendapatkan pengesahan RKU dan tidak ada keluhan masalah.

Menurut Siti, kepatuhan perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting. Sebab, selama ini ekosistem gambut mudah terbakar dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia.

“Melindungi gambut tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh,” ucap Siti.

(Baca: Jokowi Ancam Cabut Izin Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan)

Siti pun mendorong agar RAPP segera merevisi RKU mereka sesuai PP Gambut sebagaimana HTI lainnya. Siti akan memanggil manajemen RAPP pada Selasa (24/10) besok.

“Selain pembahasan revisi RKU, pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya,” kata dia.

Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, proses penolakan RKU RAPP oleh KLHK, tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak bulan Mei 2017 dan terus berjalan secara marathon. Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP Gambut.

“Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan,” kata Bambang.

Dalam tahap tersebut, PT RAPP dianggap sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Pasalnya, setiap arahan dari pemerintah selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan.

Bambang lantas memanggil Direktur PT. RAPP Rudi Fajar, dan memberinya petunjuk agar RKU benar-benar mengikuti aturan. “Dia janji akan perbaiki, tapi tetap saja isinya tidak sesuai arahan hingga akhirnya turun surat peringatan pertama,'' jelas Bambang.

Pada tahap selanjutnya, RAPP tetap saja tidak melakukan pengajuan RKU yang mengacu pada PP Gambut. Bahkan, pihak perusahaan terang-terangan mengatakan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.

"Di antara rentang waktu itu, KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respons atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun surat peringatan II. Lalu SK pembatalan RKU, dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan," jelas Bambang.

Dalam catatan KLHK, berlakunya PP Gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. Bahkan Bambang mengatakan alasan PT. RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari areal berjarak 100 kilometer dari lahan perusahaan saat ini merupakan kebohongan.

“Karena selama ini PT. RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja. Industri PT. RAPP terus menerima pasokan akasia dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Bambang menuturkan, per data tanggal 30 September 2017 sudah masuk panen akasia ke pabrik PT. RAPP sebesar 8,77 juta m3 dari Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara, Kaltim, dan Kalteng. Dari jumlah tersebut, PT. RAPP pun masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta meter kubik di unit-unit PT. RAPP.
“Terutama di estate Pelalawan sebesar 3,4 juta meter kubik yang seharusnya sudah dipanen,” kata Bambang.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...