Bawaslu Belum Terima Pengaduan Parpol Tak Lolos Daftar Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
20 Oktober 2017, 17:26
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Kotak berisi surat suara usai pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta, Rabu (19/4).

"Kalau tidak lengkap dokumen, misalnya keanggotaan, kepengurusan, kantor, yang seperti itu. Jadi beragam," kata Viryan.

(Baca: Tepis Rumor Maju Pilkada Jabar, Susi: Di Bandung Tak Ada Laut)

Viryan tak bisa memastikan apakah ketiga belas partai tersebut tak bisa mengikuti Pemilu 2019. Alasannya, ada beberapa partai yang telah mengajukan gugatan hukum ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Apakah bisa ikut atau tidak kan sedang menempuh upaya hukum," kata Viryan.

Dilansir dari laman infopemilu.kpu.go.id, partai yang berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Sementara, 13 partai yang dokumennya tidak lengkap, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indpnesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), PNI Marhaenisme, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik Nusantara (Republikan), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...