Luhut: Silakan Anies Hentikan Reklamasi Jakarta, Asal Sesuai Aturan

Dimas Jarot Bayu
17 Oktober 2017, 13:19
Luhut
Arief Kamaludin (Katadata)

Luhut menuturkan, pencabutan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi telah sesuai aturan. Pemerintah menganggap seluruh persyaratan yang ditentukan kepada pengembang Pulau C, D, dan G telah dipenuhi.

Alhasil, Luhut menyatakan tidak ada alasan pemerintah untuk terus menunda pembangunan proyek tersebut. Luhut menuturkan, dia hanya bekerja sesuai kewenangannya sebagai Menko Maritim ketika mencabut moratorium tersebut. "Saya sesuai dengan ketentuan kewenangan dan aturan yang ada saya kerjakan," kata Luhut.

(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D)

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin menuturkan, pihaknya telah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk membahas masalah reklamasi Teluk Jakarta. Ridwan menuturkan, pihaknya telah menjelaskan berbagai pertimbangan yang diambil ketika reklamasi dilanjutkan.

"Kami sudah jelaskan secara gamblang pertimbangan legal, teknis, dan sosial. Jika masih ada yang diperlukan kami siap memberikan keterangan lebih lanjut," kata Ridwan.

Ridwan menyatakan tak masalah jika tim sinkronisasi Anies-Sandi melakukan kajian independen atas reklamasi Teluk Jakarta. Dia menyatakan, kajian tersebut justru bisa memberikan pertimbangan atas kelanjutan proyek reklamasi.

"Kalau ada masukan misalnya Gubernur  Anies akan melakukan kajian ulang (reklamasi Teluk Jakarta), kalau itu dilakukan ya akan lebih bagus juga. Jadi nanti tinggal para ahli yang bicara, bukan yang ahli bicara," kata Ridwan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...