Usai Dilantik, Anies-Sandi Akan Berikan Rekomendasi Tolak Reklamasi

Dimas Jarot Bayu
9 Oktober 2017, 10:48
Pilkada DKI II 2017
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Anies-Sandi berencana menyampaikan rekomendasi penghentian reklamasi Teluk Jakarta setelah dilantik pada 16 Oktober nanti.

"Pengembang telah memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," ujar Menko Luhut pada hari Sabtu (7/10) di Jakarta.

Luhut mengatakan, penyelesaian penerapan sanksi tersebut melibatkan pengawasan dan evaluasi dari PT Perusahaan Listrik Negara, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Khusus untuk pulau G, Luhut menyebut jika permintaan PLN untuk menyelesaikan permasalahan gangguan aliran listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang, Jakarta Utara telah diselesaikan.

Hal itu dilakukan dengan pemasangan terowongan bawah tanah (culvert) dan kolam berisikan air pendingin yang akan disalurkan ke PLTU Muara Karang. Selain itu, kanal intake sisi Barat akan diperpanjang hingga menyentuh sisi Barat Pulau H atau menyentuh Pulau Mutiara. Alhasil, semua air panas akan mengalir di sisi Barat struktur intake.

Luhut menambahkan, nantinya pemasangan terowongan bawah tanah akan dibiayai oleh PT Muara Wisesa. "Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang, Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait," ucap Luhut.

Berdasarkan salinan dokumen, surat yang ditandatangani Luhut berbunyi, "Dengan ini diberitahukan bahwa penghentian sementara (moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor : 27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi."

Dengan pemberitahuan tersebut, lanjut Luhut dalam surat tersebut, diharapkan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. "Agar pelaksanaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dapat berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Luhut sesuai surat tersebut.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...