Polisi Cegah Mantan Dirut dan Manajer Allianz Life ke Luar Negeri

Dimas Jarot Bayu
2 Oktober 2017, 10:47
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan mantan Dirut dan manajer Allianz telah dicegah ke luar negeri.

Sejak pertengahan 2017, Wessling mengundurkan diri dan mengembangkan karir di luar Allianz, kini posisinya telah digantikan oleh Joos Louwerier.

Wessling dan Yuliana dilaporkan oleh nasabah Ifranius Al Gadri Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda pada Maret dan April 2017. Mereka melaporkan dugaan penipuan terkait penolakan klaim biaya rumah sakit oleh Allianz sebesar Rp 16 juta.

Allianz menolak membayar klaim dengan alasan nasabah perlu memberikan catatan medis lengkap dari rumah sakit. Nasabah sempat memproses permintaan catatan medis ke Rumah Sakit Usada Insani, tempat nasabah menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis dan menyatakan hanya dapat memberikan resume medis.

Pihak rumah sakit menjelaskan catatan medis merupakan milik rumah sakit, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Adrian DW menyatakan selama ini seluruh permohonan dan keberatan dari nasabah selalu diperlakukan sesuai ketentuan dalam polis dan peraturan hukum yang berlaku.

“Allianz senantiasa menghormati hak para nasabahnya, terutama terkait dengan manfaat klaim. Kami selalu bertindak sesuai dengan ketentuan di dalam polis dan seturut hukum dan peraturan yang berlaku," kata Adrian dalam pernyataan tertulis yang diterima Katadata.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...