Aktivitas Pembangunan di Pulau C dan D Dianggap Tak Langgar Aturan

Dimas Jarot Bayu
6 September 2017, 18:13
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Kondisi pembangunan di Pulau D.

"Sebab (bangunan) itu kalau tidak dirawat ambruk. Kalau dia ambruk maka harus bangun dari semula," kata Siti.

Siti pun mengatakan tak akan ada pemberian sanksi terhadap aktivitas pemeliharaan yang dilakukan pengembang di Pulau C dan D. Lagipula, lanjut Siti, sanksi administratif terhadap Pulau C dan D masih berlaku. Sebab, belum ada Surat Keputusan (SK) terkait pencabutan sanksi administratif Pulau C dan D.

(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D

Pemerintah hari ini telah memutuskan mencabut moratorium bagi Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta.

Siti mengatakan, keputusan tersebut diambil karena pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah telah memenuhi 11 persyaratan yang diminta KLHK sebelum bisa memulai pembangunan. Sanksi tersebut sebelumnya diberikan KLHK pada Mei 2016.

(Baca: Anies Setop Reklamasi, Luhut: Jangan Lari Jika Jakarta Tenggelam)

Beberapa persyaratan itu, seperti pengubahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), perbaikan pengelolaan pengurukan pasir, betonisasi, dan sistematis kerja dengan kontraktor. Selain itu, penjaminan akses ke perairan bagi nelayan terdampak juga sudah dipenuhi.

“Hal-hal administratif itu sudah kami minta dan mereka lakukan, kemudian upaya lain yang harus terkait sudah mereka lakukan,” ujar Siti.

SK pencabutan moratorium terhadap Pulau C dan D diperkirakan akan selesai pekan ini.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...