Luhut Sebut Divestasi 51% Saham Freeport sebagai Harga Mati

Dimas Jarot Bayu
22 Agustus 2017, 11:00
Luhut Binsar Pandjaitan
Arief Kamaludin|KATADATA
Menko Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan saat peluncuran aplikasi Go-Bluebird di Jakarta, Kamis, (30/03)

Pemerintah pun mengizinkan Total dan Inpex masuk kembali jika mau mendapatkan porsi pengelolaan hanya sebesar 39%, dan sisanya akan dikelola oleh PT Pertamina (Persero).

"Seperti Mahakam saja, Total itu begitu selesai kan kembali. Bahwa dia ingin kembali masuk lagi, silakan 39%," kata Luhut. (Baca: Luhut Minta Freeport Tak Masukkan Cadangan untuk Valuasi Saham)

Jika kedua permintaan tersebut telah disepakati, maka negosiasi terkait perpanjangan kontrak dan stabilitas investasi bisa dilakukan. Adapun Freeport dalam negosiasi perpanjangan kontrak meminta agar masa izinnya berlaku hingga 2041. Padahal berdasarkan aturan, perpanjangan izin operasi pertambangan hanya bisa dilakukan bertahap setiap 10 tahun.

"Kalau sudah 51% enggak ada issue, nanti teknis diomongin saja. Apakah akan melanggar peraturan lihat nanti," ujar Luhut.

Freeport sebelumnya membantah sudah mencapai kesepakatan dengan pemerintah mengenai kewajiban divestasi 51% saham. Hingga kini, manajemen perusahaan asal Amerika Serikat itu mengaku proses negosiasi masih belum rampung.

(Baca: Kementerian BUMN Tolak Divestasi Saham Freeport Lewat Bursa)

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, setidaknya ada empat poin negosiasi Freeport dengan pemerintah. Keempat poin itu adalah perpanjangan izin operasi, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), divestasi saham, dan stabilitas investasi.

Dia mengatakan, semua poin itu merupakan satu paket kesepakatan. “Harus sepakat semuanya,” kata Riza kepada Katadata, Senin (21/8).

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...