Ombudsman Temukan 963 Kasus Dugaan Maladministrasi di Empat Lapas

Dimas Jarot Bayu
21 Agustus 2017, 17:54
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana

"Secara sepintas pelaksaan sidang dengan cara mengumpulkan warga binaan dalam satu ruangan cukup efektif mensiasati anggaran, namun kurang dapat menggali hal-hal yang berkenaan dengan warga binaan dan keberhasilan pembinaan terhadapnya," kata Ninik.

Perilaku menyimpang dari para petugas lapas juga kerap menjadi penyebab maladministrasi. Untuk itu, dia menyarankan agar dibuatkan sistem yang baik untuk mencegah perilaku menyimpang tersebut.

"Ini mengingat potensi pembiasaan yang bakal terus terjadi, mulai dari penyimpangan yang kecil-kecil hingga yang luar biasa," kata Ninik.

Menanggapi temuan ini, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Ma'mun mengakui masih banyak kekurangan yang terjadi dalam pengelolaan lapas, baik dari sisi sumber daya manusia maupun anggaran. Untuk itu, pihaknya berjanji melakukan evaluasi atas temuan Ombudsman tersebut.

"Kami mengakui kekurangan petugas kami. Katakanlah masih ada yang belum berintegritas, masih ada melakukan pelanggaran," ucap Ma'mun.

Selain itu, Ma'mun juga berjanji akan melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Pemerintah Kemenkumham Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemenkumham, katanya, juga segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Kami sekarang ini sudah ada drafnya tentang perubahan dari Permen 21/2006," kata Ma'mun.



Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...