KPK Klaim Tersangka Kasus BLBI Tak Dapat Buktikan Gugatan Praperadilan

Dimas Jarot Bayu
1 Agustus 2017, 19:09
Syafruddin Arsyad Tumenggung
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Suasana sidang praperadilan tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"Bahwa proses penetapan tersangka atas diri pemohon telah sah menurut hukum karena telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh pemohon," tulis KPK.

KPK pun mengklaim telah membuktikan bahwa prosedur penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan telah dilakukan secara benar. KPK juga mengklaim penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyelidik yang sah sesuai Pasal 43 jo Pasal 24 ayat (2) dan (3) jo Pasal 21 ayat (1) huruf c UU KPK.

Selain itu, KPK juga menilai tindak pidana yang dilakukan oleh Syafruddin dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham (SPKPS) atau SKL kepada Sjamsul berada dalam ranah hukum publik. Kesimpulan ini didasarkan pada keterangan ahli pidana baik yang dihadirkan pihak KPK maupun Syafruddin, yakni Adnan Paslyadja dan Nindyo Pramono.

Ketiga, KPK pun merasa berwenang menangani perkara dimaksud karena tempus delicti perkara terjadi pada masa berlaku UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 (UU tipikor). Sehingga, tindak pidana belum kedaluwarsa.

"Perkara yang disangka dengan UU tipikor yang ancaman hukumannya dengan pidana mati atau pidana seumur hidup maka daluarsanya berdasarkan pasal 78 ayat 1 KUHP selama 18 tahun. Maka untuk tempus tahun 2004 daluarsanya pada tahun 2022," sebut KPK.

Keempat, KPK menilai obyek penyelidikan dan penyidikan yang dilakukannya berbeda dengan Kejaksaan Agung. Hal tersebut berdasarkan beberapa bukti serta keterangan Kwik Kian Gie yang pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung dan KPK.

(Baca: Pegang Data, Sri Mulyani Akan Kejar Obligor BLBI di Luar Negeri)

"Saksi secara tegas menyatakan perbedaan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung terkait penyimpangan BLBI sebesar kurang lebih Rp 144 triliun, di mana di dalamnya termasuk kucuran dana ke PT BDNI sebesar Rp37 triliun. Sementara, obyek penyidikan KPK terkait dengan pemberian SPKPS/SKL kepada Sjamsul Nursalim kepada pemohon terkait penghapusan piutang petani petambak sebesar Rp 4,8 triliun," sebut KPK.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, KPK merasa optimis akan memenangkan praperadilan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menuturkan, pihaknya berharap agar putusan praperadilan tersebut dapat melancarkan pengusutan perkara BLBI.

"Kami berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim bisa berkontribusi positif terhadap penuntasan perkara BLBI," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...