Sidang Korupsi, Mantan Dirut PT DGI Bantah Bertemu Sandiaga Uno

Dimas Jarot Bayu
31 Juli 2017, 17:25
Sandiaga Uno
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sandiaga Uno usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek RS Universitas Udayana, Jumat (14/7)

"Jadi waktu itu Hasyim datang dengan 100 orang preman untuk ketiga kalinya. Saya ladeni karena saat itu sudah ada Pak Idris (Direktur Keuangan PT DGI, Mohamad El Idris) yang memang waktu itu sudah detil tahu masalahnya. Nah pada waktu itu saya menolak karena kasus ini sudah masuk ranah pidana," kata Dudung.

Karena menolak, Hasyim pun marah dan meminta Dudung berbicara dengan Nazaruddin di LP Cipinang. Dudung menuturkan, Nazaruddin mengancam akan menyeretnya dan PT DGI dalam pusaran korupsi seperti Anas jika tidak membayar fee tersebut.

"Saya bilang silakan, saya tidak pernah merasa kita punya komitmen. Artinya di situ saya tidak pernah bicara komitmen dengan Nazaruddin," kata Dudung.  (Baca: Jejak Setya Novanto di Sidang Korupsi e-KTP)

JPU KPK menilai perbuatan Dudung memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan kerugian negara. Berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 54,7 miliar.

Dudung dikenai dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dudung juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Sebab, Dudung menyalahgunakan kesempatan dalam kedudukannya selaku Direktur Utama PT DGI tahun 2009-2010 dengan melakukan kesepakatan dalam pengaturan proyek pembangunan tersebut.

Dudung dikenai dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan PT DGI sebagai korporasi yang terlibat dalam korupsi. 

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...