Miryam Keberatan Pengadilan Tipikor Adili Kasus Keterangan Palsu

Dimas Jarot Bayu
24 Juli 2017, 13:45
Anggota DPR dari fraksi Hanura, Miryam S Haryani
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Miryam S Haryani (tengah) berjalan keluar ruangan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/5).

Miryam sebelumnya didakwa memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan. BAP yang dicabut berisi keterangan Miryam mengenai penerimaan uang dari terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto.

"Miryam saat mencabut BAP beralasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar," sebut Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/7).

(Baca: KPK Tak Hadirkan Miryam di Rapat Hak Angket, DPR Meradang)

Jaksa menduga keterangan Miryam tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga penyidik KPK yang telah dihadirkan sebagai saksi. Selain itu, keterangan Miryam juga dianggap bertentangan dengan bukti-bukti lain, seperti dokumen draf BAP yang telah dikoreksi dengan tulisan tangan Miryam maupun rekaman video pemeriksaan.

"Demikian pula keterangan terdakwa yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa," kata jaksa.

Sugiharto dan Irman merupakan dua terdakwa kasus e-KTP yang divonis hukuman lima dan tujuh tahun penjara. Salah satu yang meringankan keduanya karena KPK menetapkan sebagai justice collabo‎rator atau pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya, bukan pelaku utama dan memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...