Pemerintah Tak Setuju, DPR Ngotot Bahas RUU Kelapa Sawit

Michael Reily
17 Juli 2017, 17:31
Kelapa sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Petani memanen buah kelapa sawit di perkebunan Desa Delima Jaya, Kecamatan Kerinci, Kabupaten Siak, Riau.

Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo menekankan tujuan RUU Perkelapasawitan agar ada undang-undang yang sifatnya lex specialis yang mengatur jelas tentang kelapa sawit. "Kami ingin ada undang undang untuk perlu adanya kepastian hukum karena kelapa sawit adalah sumber pendapatan negara," jelas Firman.

Sebagian besar anggota Baleg mendukung pendapat untuk melanjutkan RUU Perkelapasawitan. Namun, anggota Baleg lainnya, Sudin, mengatakan hal yang berbeda. Dia menyatakan bahwa isi RUU Perkelapasawitan tidak memiliki aturan yang padat.

Dia mengusulkan harus ada peraturan yang lebih jelas tentang penegakan hukum. "Masa pengusaha memakai lahan rakyat untuk kelapa sawit, hukumannya cuma sanksi administratif," jelas Sudin.

Raker antara pemerintah bersama Baleg selama selama dua jam ini belum membuahkan keputusan. Darmin mengatakan keputusan pemerintah belum final karena akan melanjutkan pembahasan ke kementerian terkait, yaitu Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM dan Kementerian Hukum dan HAM.

(Baca: Pemerintah Targetkan Titik Api Kebakaran Hutan Turun 97 Persen)

Sementara itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah menolak melanjutkan pembahasan RUU Perkelapasawitan karena rekomendasi yang diberikan Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup.

Koalisi Masyarakat menyurati Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan RUU Perkelapasawitan dengan beberapa pertimbangan. Surat ini kemudian ditindaklanjuti Kementerian Sekretariat Negara dengan mengirim surat kepada Kementerian Pertanian.

Dalam surat tersebut terdapat tujuh poin di antaranya RUU Perkelapasawitan dipandang tak melindungi kepentingan nasional dan lebih melindungi kepentingan korporasi pengusaha yang sebagian besar adalah asing.

Selain itu UU Perkelapasawitan dianggap tak perlu karena sebagian besar telah diatur dalam UU Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, UU Perdagangan dan UU Perkebunan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...