Sopir Tangki Pertamina Unjuk Rasa, Perusahaan Pemborong Dibekukan

Michael Reily
7 Juli 2017, 12:42
pertamina
Arief Kamaludin|KATADATA
Proses pengisian bahan bakar dari mobil tangki pertamina ke SPBU

Pertemuan antara PT Pertamina Patra Niaga dengan sopir tangki atau Awak Mobil Tangki (AMT) sudah menemui jalan tengah. Keputusan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) adalah membekukan perusahaan pemborong jasa penyedia sopir tangki.

Setelah personel AMT melakukan demonstrasi di depan Kantor Kemenaker, akhirnya tercapai keputusan untuk memeriksa perusahaan penyedia jasa sopir tangki di PT Pertamina Patra Niaga. "(Perusahaan pemborong) dibekukan sambil menunggu rekomendasi keluar," kata perwakilan Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) Wadi Atma Wijaya di Jakarta, Kamis, (6/7).

Menurutnya pembekuan perusahaan pemborong itu bisa membuka kemungkinan para sopir tangki yang telah dipecat segera kembali bekerja. Alasannya, posisi AMT sekarang berada langsung di bawah PT Pertamina Patra Niaga.

(Baca: Anak Usaha Pertamina Bantah Lakukan PHK Sopir Tangki BBM)

Sebelum pembekuan perusahaan pemborong ditetapkan, mediasi Kemenaker antara personel AMT dan perusahaan telah menghasilkan beberapa jalan keluar. Namun, hasilnya tidak menunjukkan pengambilan keputusan yang tegas. Hal ini memicu personel AMT untuk tetap mengajukan tuntutannya dan terus berdemonstrasi.

Adapun beberapa tuntutan dari AMT ke Pertamina adalah menjadikan semua personel AMT pekerja tetap di Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofil; membatalkan pemecatan hak kerja dan mempekerjakan kembali mereka yang diberhentikan sepihak; serta menagih upah lembur atas kelebihan 8 jam kerja.

Menurut Wadi, hasil mediasi sebelumnya bisa memberatkan pekerja. Status hubungan kerja pihak AMT dengan Pertamina Patra Niaga akan menjadi masalah jika dibawa ke meja hijau. Ia ingin memastikan pekerja mendapatkan hak-hak mereka secara normatif.

Keputusan mediasi yang tidak memuaskan, akhirnya memicu personel AMT terus berdemonstrasi. "Kami akan bertahan di Kemenaker sampai ada kersepakatan dan kepastian hak normatif tenaga kerja," kata Wadi.

(Baca: Sopir Tangki Mogok, Pertamina Jamin Pasokan BBM Aman Jelang Lebaran)

Industrial Relation Officer Pertamina Pata Niaga Yuniar Hidayat mengaku pihaknya telah menaati aturan hukum, apalagi saat sudah sampai pada proses pemeriksaan. Dia menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga dan Elnusa adalah perusahaan yang menjunjung tinggi aturan.

Dia juga mamastikan Pertamina Patra Niaga siap untuk menjalani proses hukum. "Kami terbuka terhadap upaya hukum ketika pemerintah akan melakukan tugasnya," kata dia.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...