Pembahasan RUU Buntu, KPU Siapkan Dua Versi Tahapan Pemilu 2019

Dimas Jarot Bayu
19 Juni 2017, 21:32
KPU
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

(Baca juga:  DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penurunan Anggaran Polri 2018)

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, Jokowi meminta opsi tersebut guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dia membantah tudingan jika opsi ambang batas calon presiden tersebut diarahkan agar hanya terdapat calon tunggal saat Pilpres 2019.

Menurut Tjahjo, ambang batas sebesar 20-25 persen telah terbukti pada 2009 dan 2014 tidak menghasilkan calon tunggal. "Jadi kalau ada yang bilang akan mengarah ke calon tunggal, enggak mungkin," kata Tjahjo.

Sementara itu, partai pemilih opsi ambang batas pencalonan Presiden 0 persen seperti Gerindra menilai tahapan Pemilu 2019 tidak memungkinkan adanya ambang batas. Pasalnya, pemilu Presiden dan legislatif dilaksanakan secara serentak.

"Kami tetap 0 persen disebabkan soal yang kami yakini karena pemilunya serentak maka tidak dimungkinkan ada ambang batas," ujar Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

(Baca juga:  Blokir Tak Efektif, Menkominfo Harap Fatwa MUI Berantas Hoax)

Menurut Riza, pemerintah tak memahami Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak jika tetap menggunakan ambang batas pencalonan Presiden. Dia pun menyayangkan sikap pemerintah yang tetap bersikeras menginginkan ambang batas sebesar 20-25 persen.

Pembahasan RUU Pemilu ditunda hingga tanggal 10 Juli 2017. Ketika itu, pembahasan RUU Pemilu harus mencapai keputusan tingkat Pansus. "Kami akan selesaikan di masa sidang ini tanggal 29 Juli. Disepakati di Paripurna tanggal 20 Juli," ucap Riza.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...