Jonan Janjikan Izin Migas Bisa Selesai dalam 7 Hari

Anggita Rezki Amelia
14 Juni 2017, 21:35
Jonan ESDM
Arief Kamaludin|KATADATA

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan sebelum disederhanakan, proses pengurusan izin migas rata-rata 30-40 hari. Dengan pemangkasan yang dilakukan saat ini prosesnya akan lebih cepat, bisa selesai hanya dalam 10-15 hari, jika dokumennya sudah lengkap.

"Kami harapkan dengan penyederhanaan ini lebih cepat dan investasi lebih bagus," kata dia.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 34/2017, sebanyak 24 persetujuan di subsektor minerba dihapus. Kemudian 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan menjadi persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB). Sedangkan perizinan yang semula sebanyak 117 izin diringkas menjadi 6 perizinan.

Dari 6 perizinan subsektor itu hanya 2 izin yang diangani oleh Kementerian ESDM, sisanya telah dilimpahkan ke BPKM. Adapun dua izin yang ditangani oleh Kementerian ESDM itu berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eksplorasi dan IUPK produksi. 

(Baca: Transparansi Detail Izin Usaha Tambang Bisa Cegah Potensi Korupsi)

Sementara di sektor ketenagalistrikan, sebanyak 10 perizinan telah dilimpahkan ke BKPM. Hal ini diatur dalam Permen ESDM Nomor 35/2014. Salah satu izin yang dilimpahkan, yakni izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) Sementara. Izin ini bisa selesai dalam tiga jam. Hingga kini sudah ada 6 pembangkit listrik yang mendapatkan IUPTL Sementara. 

Adapun izin yang ditangani kementerian ESDM terkait sektor kelistrikan hanya tiga sertifikasi dan dua rekomendasi, yaitu sertifikasi badan usaha, sertifikat laik operasi (SLO), sertifikat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta rekomendasi rencana impor barang (RIB), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Seluruh izin itu dilakukan secara online.

Di sektor energi baru terbarukan (EBT), sebanyak 31 perizinan dan nonperizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan. Empat izin diantaranya sudah dilimpahkan kepada BKPM, melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara 10 perizinan dan nonperizinan masih ditangani Direktorat Jenderal EBTKE.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...