DEN Pesimistis Rencana Energi Daerah Selesai Sesuai Target

Anggita Rezki Amelia
30 Maret 2017, 14:21
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Pemerintah Dorong Konservasi Energi untuk Hemat Miliaran Dolar)

Dalam RUED, pemerintah setempat juga harus melihat potensi sumber daya energi yang ada di daerahnya, seperti tenaga air atau matahari. Sehingga daerah bisa menikmati energi dengan harga murah. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 terkait pemanfaatan sumber daya energi baru terbarukan (EBT) untuk ketenagalistrikan.

Dengan aturan itu, harga jual listrik akan dipatok berdasarkan  Biaya Pokok Penyediaan (BPP) setempat. Jadi investor energi terbarukan menjual listrik ke PLN tidak boleh lebih dari 85 persen Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik setempat.

Menurut Rinaldy, aturan itu akan mendorong para pengembang energi terbarukan berinovasi membuat biaya produksi listrik efisien. “Banyak peluang untuk lebih efisien, misalnya IRR diperkecil, depresiasi diperpanjang," ujar dia. (Baca: Kembangkan Energi Baru Tanpa Subsidi, Pemerintah Buat Aturan Tarif)

Di sisi lain, acuan harga tersebut membuat pengembangan EBT di daerah yang BPP-nya rendah seperti Sumatera Selatan dan Jakarta mengalami perlambatan. “Tidak semua daerah tentu bisa diimplementasikan untuk menuju keekonomian," kata anggota DEN lainnya, Tumiran.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...