Sembilan Wilayah Sudah Bisa Menikmati BBM Satu Harga

Arnold Sirait
6 Maret 2017, 10:55
isi bbm
Arief Kamaludin|KATADATA

PT Pertamina (Persero) merealisasikan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di sembilan wilayah. Kebijakan ini sesuai dengan keinginan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar semua wilayah di Indonesia bisa menikmati harga BBM yang sama.

Vice President Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, Pertamina terus melakukan pemetaan di 148 kabupaten yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran BBM Satu Harga. Hasil pemetaan dari delapan wilayah pemasaran Pertamina hingga 2 Maret 2017, ditetapkan 53 lokasi yang berhak mendapatkan BBM Satu Harga.

“Di mana sembilan di antaranya sudah beroperasi,” kata Wianda berdasarkan keterangan resminya, Minggu malam (5/3). (Baca: Aturan BBM Satu Harga Terbit, Penyalur Dapat Margin Tinggi)

Adapun sembilan wilayah tersebut adalah Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kedua, Siberut Tengah,  Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumbar. Ketiga, Kepulauan Karimun Jawa, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Keempat, Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kelima, Tanjung  Pengamus, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Keenam, Waingapu, Kabupaten Suba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketujuh, Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kedelapan, Moswaren, Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat. Kesembilan, Kecamatan Long Apari. Kabupaten Mahakam Hulu, Provinsi Kalimantan Timur. 

Dengan kebijakan itu, warga di sembilan daerah tersebut sejak akhir Februari 2017, bisa membeli Premium seharga Rp 6.450 per  liter dan Solar Rp 5.150 per liter. Sebelumnya harga Premium di daerah tersebut mencapai kisaran Rp 8.000 sampai Rp 15.000 per liter Premium, sementara Solar pada kisaran Rp 7.000 sampai Rp 18.000 per liter.

Grafik: 10 Negara dengan Harga BBM Termurah pada Kuartal III 2016
10 Negara dengan Harga BBM Termurah pada Kuartal III 2016

Upaya Pertamina merealisasikan BBM Satu Harga di beberapa wilayah sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2016, tentnang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Secara Nasional, yang  berlaku sejak  1 Januari 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, Direktur Jenderal Migas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 09.K/10/DJM.O/2017,  yang mengatur 148 Kabupaten sebagai lokasi pendistribusian BBM satu harga secara bertahap, mulai 2017 sampai 2020.

(Baca: Pertamina dan AKR Dapat Penugasan BBM Satu Harga)

Menurut Wianda, proses pemetaan hingga terealisasinya BBM Satu Harga di suatu wilayah, memerlukan waktu yang tidak bisa cepat. Setelah lokasi ditetapkan. Pertamina juga harus melakukan survei transportasi BBM, proaktif menggandeng investor lokal, pembangunan infrastruktur hingga akhirnya APMS (Agen Premium, Minyak Tanah dan Solar) di wilayah lokasi tersebut. 

Dalam peta jalan BBM Satu Harga, pada 2017 pemerintah menargetkan pembangunan SPBU Mini di 22 lokasi dalam 14 provinsi. Kapasitas tiap SPBU Mini sebesar 5 kiloliter per hari yang akan tersebar di Sumatera Barat, Kepulauan Natuna, Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

(Baca: Demi Satu Harga, 108 Infrastruktur BBM Akan Dibangun)

Selanjutnya, pada tahun depan akan dibangun Lembaga Penyalur Daerah Terpencil di 45 lokasi, yang akan terus ditingkatkan hingga target terpenuhi di tahun 2020. Pertamina optimistis bisa merealisasikan BBM Satu harga tahun ini, sesuai amanat pemerintah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...