Hadapi Ancaman Arbitrase Freeport, Luhut: Masa Kita Diatur

Miftah Ardhian
21 Februari 2017, 10:21
Luhut
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah akan menghadapi ancaman PT Freeport Indonesia yang akan membawa masalah perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke Badan Arbitrase Internasional. Dia menekankan Freeport harus tunduk pada aturan Indonesia

"Kalau tidak mau berubah (jadi IUPK) ya sudah. Masa kita (Indonesia) diatur," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/2).

Luhut menjelaskan Freeport sudah sekitar 50 tahun beroperasi di Indonesia. Mereka seharusnya menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Faktanya Freeport belum bisa mematuhi aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. (Baca: Upaya Lobi Bos Besar Freeport yang Berujung Ancaman Arbitrase)

Hingga saat ini Freeport belum menjalankan kewajibannya seperti membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) untuk hasil tambangnya. Kemudian kewajiban divestasi sahamnya sebesar 51 persen untuk dalam negeri dan perubahan status KK menjadi IUPK.

Padahal kewajiban ini telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Tahun 2009. Seharusnya Freeport telah menjalankan kewajiban tersebut pada 2014, kemudian pemerintah memberikan kelonggaran hingga Januari 2017. Namun, hingga sekarang Freeport belum juga merealisasikannya.

"Jadi, sekarang pemerintah tidak mau lagi mundur soal itu. Masa setelah 50 tahun, kita tidak boleh (punya kepemilikan) mayoritas," ujar Luhut. (Baca: Tantang Balik Freeport, Jonan: Mau Berbisnis atau Berperkara?)

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pemerintah akan siap menghadapi gugatan arbitrase yang dilayangkan Freeport. Menurutnya, aturan yang dibuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sudah tepat dan sesuai dengan keinginan masyarakat. 

Bahkan, menurut Luhut, ancaman pemecatan karyawan pun seharusnya tidak etis dilakukan dilakukan oleh Freeport. "Itu kan cara yang tidak umum pada perusahaan yang besar multinasional karena mem-blackmail dengan mau lay off kan ga benar," ujarnya. (Baca: Jonan Pilih Freeport Arbitrase Daripada Hembuskan Isu PHK)

Luhut menegaskan jika Freeport tidak ingin mengubah status kontraknya menjadi IUPK, maka pemerintah akan tetap menghormati KK yang masih berlaku hingga 2021. Namun, sesuai aturan, pemerintah tidak akan memberikan izin kepada Freeport untuk mengekspor hasil tambangnya.

Kalaupun Freeport enggan menaati peraturan pemerintah Indonesia, Luhut secara tersirat menyatakan tidak akan memperpanjang kontrak pertambangannya di Indonesia. "Ya kalau dia enggak mau mengubah, kan ada kontraknya selesai 2021. Ya sudah kami ikuti itu," ujarnya. (Baca: PBNU Dukung Pemerintah Hadapi Freeport di Arbitrase)

Luhut pun yakin, jika Freeport hengkang dari Indonesia, akan ada banyak anak bangsa yang sanggup mengelola tambangnya. Alasannya, saat ini pun, terdapat 500 lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang telah bekerja untuk Freeport.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...