Terancam Pajak, Pengembang Minta Batasan Kategori Lahan ‘Nganggur’

Image title
1 Februari 2017, 16:33
Properti
Donang Wahyu|KATADATA
Properti

(Baca juga:  Berantas Ketimpangan Ekonomi, Jokowi Siapkan 10 Kebijakan)

Ia menambahkan JLL sendiri sebetulnya menyambut baik rencana pemerintah tersebut tetapi ia mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam penerapannya.

Seperti diketahui, pemerintah tengah menggulirkan wacana penerapan tarif pajak yang lebih tinggi untuk tanah menganggur. Sasaran utamanya, supaya lahan dapat dimanfaatkan secara lebih produktif, bukan sekadar disimpan untuk memperoleh keuntungan dari inflasi harga properti.  

Namun , Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan bahwa Pemerintah sendiri memberikan peluang bagi para pengusaha properti, supaya tanahnya tidak dikenakan pajak progresif.

Land bank harus ada proposalnya. Kami akan lihat untuk perumahan, kawasan industri, akan kami pertimbangkan,” kata Sofyan, usai Rapat Koordinasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (30/1) lalu.

(Baca juga:  Pemerintah Tagih Proposal Land Bank dari Perusahaan Properti)

Saat ini, pemerintah masih membahas detail kebijakan pajak tanah progresif tersebut. Detail yang dimaksud mencakup mekanisme, besaran tarif, dan bentuk pengecualian untuk kawasan industri ataupun perumahan. Selain itu, pemerintah juga masih mempertimbangkan jenis aturan yang bakal dijadikan payung hukum kebijakan yang dimaksud.

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...